Risalah Kebijakan
Safeguard Kecerdasan Artifisial di Sektor Publik: Dari Perlindungan Hak hingga Mekanisme Pemulihan

Kecerdasan Artifisial (AI) semakin diandalkan dalam berbagai sektor, termasuk pelayanan publik. Penggunaan AI dalam konteks layanan publik dipercaya dapat meningkatkan efisiensi, responsivitas, akuntabilitas, dan efektivitas.
Akan tetapi, pemanfaatan AI tidaklah tanpa konsekuensi, ada sejumlah risiko dan tantangan yang spesifik berdampak pada pengguna layanan publik, terutama soal pelindungan data serta nilai dan norma universal di masyarakat.
Di Indonesia, dokumen hukum yang mengatur AI serta aspek pengaturan dan pengawasannya masih belum mumpuni. Kertas risalah kebijakan ini menyasar pemangku kebijakan dan penyelenggara sistem elektronik agar dapat merumuskan mekanisme pengaturan safeguard yang transparan, akurat, partisipatif, dan akuntabel.
Adapun rekomendasi yang kami ajukan adalah untuk memisahkan tanggung jawab, melakukan asesmen dampak HAM dan dampak algoritma, membuat standar transparansi, mewajibkan audit dari pihak ketiga, menyediakan saluran aduan dan metode pemulihan, dan melakukan konsultasi dengan publik serta pemangku kepentingan lainnya.
Unduh Risalah Kebijakan Safeguard Kecerdasan Artifisial di Sektor Publik: Dari Perlindungan Hak hingga Mekanisme Pemulihan di sini.