Kisah To Cerekang ini, lanjut Ridwan, adalah bukti bahwa dengan persatuan, strategi advokasi yang tepat, dan kerja keras, masyarakat adat dapat membalikkan keadaan. “Mereka telah berhasil memastikan kedaulatan atas wilayah mereka tetap terjaga,” tuturnya.

Masyarakat Adat To Cerekang di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan akhirnya berhasil mengeluarkan wilayah kelola mereka dari konsesi tambang nikel PT Prima Utama Lestari (PT PUL). Masyarakat Adat To Cerekang telah mampu berdiri tegak, berjuang mempertahankan wilayah adat, sumber kearifan lokal, dan kehidupan mereka.
Melalui serangkaian upaya advokasi yang terorganisir yang difasilitasi oleh Perkumpulan Wallacea, Masyarakat Adat To Cerekang tidak hanya berhasil menguatkan barisan mereka sendiri, tetapi juga meraih dukungan signifikan dari pemerintah daerah dan bahkan membuat perusahaan pertambangan bernegosiasi.

Foto: Dokumentasi Perkumpulan Wallacea © 2024
Perkumpulan Wallacea (Wallacea), sebuah organisasi masyarakat sipil yang fokus pada persoalan masyarakat adat dan lingkungan hidup, dengan dukungan dari Yayasan Tifa telah memulai perubahan dari dalam komunitas. Wallacea membangun kesadaran masyarakat To Cerekang terkait pentingnya memiliki dasar pengetahuan dan persatuan yang kuat.

Pada 11 September 2024 misalnya, Wallacea menggelar pelatihan hukum kritis yang diikuti 20 perwakilan Masyarakat Adat To Cerekang, baik perempuan dan laki-laki. Hasilnya, menurut Ridwan, salah satu aktivis Wallacea, kesadaran kritis masyarakat menguat.
“Komitmen untuk mengawal perlindungan wilayah adat pun terpupuk,” jelasnya,
“Puncaknya, pada 11 Januari 2025, Musyawarah Kampung yang dihadiri 101 orang menghasilkan Dokumen Konsensus Sosial yang berisi, kesepakatan bulat Masyarakat Adat To Cerekang menolak IUP PT PUL di wilayah kearifan lokal mereka.”

Foto: Dokumentasi Perkumpulan Wallacea © 2025
Setelah itu, menurut Ridwan, tim lobi bergerak cepat. “Mereka tahu, untuk berhasil, mereka harus membuktikan bahwa penolakan mereka didasari oleh prinsip perlindungan hak dan didukung oleh publik luas,” jelasnya, “Terkait dengan itulah, sebuah survei mendalam berbasis prinsip PADIATAPA (Keterlibatan, Persetujuan, dan Partisipasi) dilakukan di tiga desa (Oktober-Desember 2024). Data yang terkumpul dianalisis dan dirangkum dalam bentuk Policy Brief yang solid.”

Baca: Menjaga Hutan Adat To Cerekang: Kolaborasi untuk Masa Depan Berkelanjutan
Tidak berhenti sampai disitu, menurut Ridwan, untuk memperluas dukungan Wallacea memfasilitasi produksi sebuah film dokumenter. “Film itu tentang perlindungan wilayah kearifan lokal,” jelasnya, “Film dan publikasi media lokal berhasil menarik perhatian sehingga To Cerekang mendapatkan dukungan publik.”

Kerja keras itu, menurut Ridwan, mulai membuahkan hasil berupa dukungan dari akademisi, media, dan Pemerintah Daerah Luwu Timur terhadap penyelamatan wilayah adat ini semakin menguat dan meluas.
“Upaya yang terstruktur dan terorganisir ini mulai mengubah kebijakan dan mendesak perusahaan untuk mengeluarkan wilayah adat To Cerekang dari wilayah kosesi tambang mereka. Bahkan, melalui lokakarya yang melibatkan pemerintah, akademisi, dan pihak terkait, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur mengeluarkan komitmen untuk melindungi wilayah adat.”
Hasil nyatanya sebagian besar wilayah kearifan lokal To Cerekang di Areal Penggunaan Lain (APL) telah dicantumkan dalam Perda No 1 Tahun 2025 tentang RT/RW Kabupaten Luwu Timur. “Pemda bahkan berkomitmen untuk melakukan review lebih lanjut untuk mencantumkan seluruh wilayah kearifan lokal yang tersisa,” ujarnya.

Lebih jauh, Ridwan mengungkapkan bahwa tim lobi To Cerekang intensif melakukan audiensi dengan Pemda dan PT PUL (Maret dan April 2025). “Meskipun belum ada dokumen resmi penciutan IUP, hasil pertemuan lanjutan pada 13 Juni 2025 menghasilkan komitmen penting, yaitu PT PUL berjanji tidak akan melakukan aktivitas apapun di wilayah kearifan lokal To Cerekang hingga tahun 2026,” jelasnya, “Perusahaan juga akan berkoordinasi dengan kementerian terkait mengenai dokumen kesepakatan penciutan wilayah IUP yang masuk dalam wilayah adat.”
Pada akhirnya, kegiatan advokasi Wallacea bersama Masyarakat Adat To Cerekang ini berhasil mencapai mengubah dinamika kekuasaan. “Hal itu ditandai dengan munculnya memiliki kesadaran kritis masyarakat adat To Cerekang,” jelasnya, “Mereka juga memiliki tim lobi yang terorganisir yang berhasil membangun konsensus sosial yang kuat untuk mempertahankan wilayah adat mereka.”

Kisah To Cerekang ini, lanjut Ridwan, adalah bukti bahwa dengan persatuan, strategi advokasi yang tepat, dan kerja keras, masyarakat adat dapat membalikkan keadaan.
“Mereka telah berhasil memastikan kedaulatan atas wilayah mereka tetap terjaga,” tuturnya.
Ridwan, Perkumpulan Wallacea
Sementara itu, Hamsaluddin (Ancha), Direktur Eksekutif Perkumpulan Wallacea periode 2024-2027, melalui pesan pendeknya kepada Yayasan Tifa, Senin (1/12), mengungkapkan bahwa konsistensi gerakan menjaga wilayah kearifan lokal To Cerekang juga perlu konsisten dikawal. “Kedepan, memperkuat peran kaum muda yang tergabung dalam, Pejuang Muda To Cerekang (PM-WTC) adalah wujud kongkretnya,” ucapnya.
Firdaus Cahyadi, Program Officer untuk Tata Kelola Sumber Daya Alam dan Keadilan Iklim Yayasan Tifa, juga menambahkan harapan atas upaya ini,
“Kami berharap perjuangan Masyarakat To Cerekang dalam menjaga wilayahnya menjadi inspirasi bagi masyarakat adat lainnya di Indonesia, bahwa ini bukanlah hal yang mustahil.”
Ia juga menutup dengan optimisme senada bahwa perubahan dan pencapaian ini bukan akhir, tetapi awal bagi para masyarakat yang terpinggirkan untuk senantiasa bahu-membahu, bersama mengawal keterbukaan dan keadilan dalam tata kelola sumber daya alam dan keadilan iklim di Indonesia.
Cerita Perubahan dan Tentang Program
Cerita Perubahan dari Masyarakat Adat To Cerekang ini merupakan dukungan dari Program Tata Kelola Sumber Daya Alam dan Keadilan Iklim Yayasan Tifa, yang diimplementasikan langsung oleh Perkumpulan Wallacea.
Dalam mewujudkannya, Masyarakat Adat To Cerekang meningkatkan kapasitas mereka dalam advokasi dan hukum kritis, berupaya mengorganisir masyarakat, menjaring dukungan, dan merangkul para pemangku kepentingan melalui dialog—negosiasi dan advokasi untuk mempertahankan Hutan Adat To Cerekang—melindungi hak mereka.
Yayasan Tifa berkomitmen dalam mendorong terwujudnya masyarakat terbuka, salah satunya memastikan masyarakat marginal mendapatkan hak dasar mereka. Dalam konteks ini, hak masyarakat adat dalam menjaga wilayahnya—memastikan masyarakat mendapatkan keadilan.

Jadi Mitra Perubahan
Seperti alat musik Tifa, Yayasan Tifa mengajak, merangkul, dan mengumpulkan seluruh pihak untuk ikut serta membawa perubahan menuju masyarakat yang terbuka, bhineka (beragam), setara, dan adil.