Konsultan Riset – Celah dalam Perlindungan: Mengkaji Relevansi Regulasi Perlindungan Konsumen Indonesia di tengah Dominasi Platform Digital

RUU Perubahan atas UU PK telah resmi masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 di bawah Komisi VI DPR RI. Menindaklanjuti momentum tersebut, Yayasan Tifa akan mendalami dan memetakan kesenjangan antara kerangka hukum perlindungan konsumen yang berlaku dengan realitas dampak platform power yang dihadapi konsumen Indonesia sehari-hari, dan merumuskan rekomendasi atas revisi UUPK yang mendorong transformasi paradigmatis yang mampu menjawab kebutuhan pengaturan perlindungan konsumen di era digital.

Dalam mencapai tujuan tersebut, Yayasan Tifa membuka rekrutmen untuk konsultan eksternal yang akan membantu pelaksanaan riset tentang topik di atas. Kami mengundang tim peneliti yang memiliki pengalaman relevan untuk mengajukan proposal yang berisi:

  • Surat lamaran
  • Proposal penelitian singkat
  • CV/resume

Proposal dapat dikirimkan melalui email ke [email protected] dan [email protected] dengan tenggat waktu pada tanggal: 10 Mei 2026 pukul 20.00 WIB 

Pelajari selengkapnya di Kerangka Acuan Kegiatan – Riset Perlindungan Konsumen.

Scroll to Top