[Siaran Pers Koalisi Advokasi RUU Pelindungan Data Pribadi] DPR RI dan Presiden Koreksi Kembali RUU PDP dengan Melibatkan Masyarakat Sipil dan Mempertimbangkan Masukannya
[pdf id=31392]
Setelah melalui lima masa sidang DPR, hingga hari ini RUU PDP belum berhasil disahkan sebagai Undang-undang. Ketiadaan UU mengenai data pribadi ini bertentangan dengan keinginan Indonesia untuk menjadi yang terdepan di era transformasi digital. Keberadaan UU mengenai data pribadi merupakan pilar penting di dalam mewujudkan transformasi dan ekosistem digital yang terpercaya dan andal. Merespon hal ini, diskusi publik di antara berbagai pemangku kepentingan yang diadakan Yayasan Tifa pada Rabu 30 Maret 2022 sepakat mendorong DPR dan Pemerintah untuk memprioritaskan, menuntaskan, dan mengesahkan pembahasan RUU PDP.
Presentasi Studi Perbandingan RUU PDP x GDPR x Convention 108+ Presentasi ini disadur dari studi awal yang dilakukan Yayasan Tifa
Penulis: Shita Laksmi, Direktur Eksekutif, Yayasan Tifa Artikel ini adalah versi Bahasa Indonesia dari artikel yang telah diterbitkan dalam Bahasa
Pada Rabu, 12 Mei 2021 lalu, sebuah akun di Raid Forums dengan nama pengguna Kotz merilis 240 MB sampel data pribadi dari satu juta penduduk Indonesia. Data tersebut diklaim berasal dari data kependudukan yang disimpan oleh BPJS Kesehatan. Kasus ini baru mencuat ke publik pada Kamis, 20 Mei 2021 dengan perkiraan total kebocoran data sebanyak 279 juta data penduduk Indonesia, yang juga dijual di Raid Forums.