<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>data governance &#8211; Yayasan Tifa</title>
	<atom:link href="https://tifafoundation.id/tag/data-governance/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://tifafoundation.id</link>
	<description>Mempromosikan Masyarakat Terbuka</description>
	<lastBuildDate>Tue, 02 Nov 2021 07:22:23 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://tifafoundation.id/wp-content/uploads/2021/12/cropped-logo-tifa-warna-32x32.png</url>
	<title>data governance &#8211; Yayasan Tifa</title>
	<link>https://tifafoundation.id</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Tantangan Akuntabilitas Tata Kelola Data selama Masa Pandemi di Asia Tenggara</title>
		<link>https://tifafoundation.id/tantangan-akuntabilitas-tata-kelola-data-selama-masa-pandemi-di-asia-tenggara/</link>
					<comments>https://tifafoundation.id/tantangan-akuntabilitas-tata-kelola-data-selama-masa-pandemi-di-asia-tenggara/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Communication and Campaign Officer Tifa]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 26 Oct 2021 10:32:50 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Artikel]]></category>
		<category><![CDATA[akuntabilitas data]]></category>
		<category><![CDATA[covid]]></category>
		<category><![CDATA[data]]></category>
		<category><![CDATA[data governance]]></category>
		<category><![CDATA[pandemi]]></category>
		<category><![CDATA[tata kelola data]]></category>
		<category><![CDATA[Yayasan Tifa]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.tifafoundation.id/?p=29764</guid>

					<description><![CDATA[Pandemi Covid-19 menguji implementasi pelayanan publik melalui teknologi digital (e-government) dan mengungkap pentingnya data untuk mendukung, membentuk, serta menginformasikan layanan publik. Hal ini tentu tidak pernah terpikirkan sebelum ada pandemi. Karakteristik virus yang menular dengan cepat menyebabkan penanganan yang mengharuskan setiap orang untuk melakukan pembatasan sosial dan karantina mandiri. Informasi infeksi harus dilakukan secara terbuka agar dapat mencegah penularan yang lebih besar.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Pandemi Covid-19 menguji implementasi pelayanan publik melalui teknologi digital (<em>e-government</em>) dan mengungkap pentingnya data untuk mendukung, membentuk, serta menginformasikan layanan publik. Hal ini tentu tidak pernah terpikirkan sebelum ada pandemi. Karakteristik virus yang menular dengan cepat menyebabkan penanganan yang mengharuskan setiap orang untuk melakukan pembatasan sosial dan karantina mandiri. Informasi infeksi harus dilakukan secara terbuka agar dapat mencegah penularan yang lebih besar.</p>
<p>Salah satu upaya yang dilakukan untuk mengontrol penyebaran Covid-19 adalah dengan menerapkan sistem pelacakan berbasis aplikasi. Secara umum, aplikasi ini akan&nbsp; memanfaatkan data lokasi pribadi yang dibagikan oleh warga setelah mengunduh aplikasi,&nbsp; mengisolasi kontak potensial dengan memantau mobilitas geo-lokasi,&nbsp; memberi tahu petugas tentang dugaan penularan infeksi antar individu, dan memperingatkan warga yang dicurigai tertular agar membatasi mobilitas mereka untuk meminimalkan penyebaran virus.</p>
<p>Menurut data Digital Reach, terdapat sepuluh aplikasi <em>mobile tracing</em> kontak telah digunakan di Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura, Thailand, dan Vietnam. Meski membantu pemerintah dalam penanganan pandemi, tidak dapat dipungkiri bahwa aplikasi tersebut menimbulkan pertanyaan tentang informasi penyimpanan data, transparansi tentang bagaimana data digunakan, dan kurangnya kapasitas penegakan hukum. Untuk menjawab pertanyaan ini, Yayasan Tifa mengambil bagian dalam sesi <em>digital rights and society</em> pada perhelatan South East Asia Internet Governance Forum (SEA-IGF) 2021. Dengan&nbsp; menginisiasi forum diskusi yang bertajuk “<em>Data Governance Accountability during Covid-19 Pandemic</em>”, yang dilaksanakan secara daring pada 1 September 2021 lalu.</p>
<p>Dalam forum tersebut, Yayasan Tifa mengundang Arthur Glenn Maail (Country Manager, Positium) sebagai moderator, Klara Esti (Peneliti Senior, Centre for Innovation Policy and Governance – CIPG), dan Vino Lucero (<em>Project and Communications Coordinator</em>, EngageMedia) sebagai pembicara. Yayasan Tifa selaku organisasi yang mendorong terwujudnya masyarakat terbuka di Indonesia melalui kerja sama strategis dan pendekatan partisipatif, memandang bahwa transparansi dan akuntabilitas tata kelola data dalam ekosistem digital adalah isu strategis yang harus diperhatikan. Hal ini tidak lepas dari fakta bahwa data dan ekosistem digital telah mengubah cara masyarakat, pemerintah, dan entitas bisnis berinteraksi dan melakukan kegiatannya. Selain itu, perlunya penguatan pemahaman dan kapasitas untuk memitigasi beragam ancaman era digital juga menjadi alasan kuat bagi Tifa untuk mendukung berlangsungnya forum ini.</p>
<p>Menurut Glenn Maail, penting bagi akuntabilitas tata kelola data untuk mengatur data publik dan internet dengan lebih baik, terutama dalam situasi pandemi. Akuntabilitas data terdiri dari mendefinisikan tata kelola data untuk mematuhi kriteria internal dan eksternal secara bertanggung jawab, memastikan penerapan tindakan yang tepat, menjelaskan dan membenarkan tindakan tersebut, serta memperbaiki kegagalan untuk bertindak dengan benar. Tata kelola data yang baik dapat meningkatan kepercayaan masyarakat, melindungi hak warga, dan memberikan informasi yang akurat kepada setiap orang.</p>
<p>Mengamini hal tersebut, Vino Lucero menjelaskan bagaimana praktik tata kelola data di Filipina. Sebelum pandemi, dengan kondisi pelibatan data digital yang masih minim, Filipina memiliki tiga isu terkait data, yaitu minimnya sistem informasi,keterbatasan pembangunan teknologi swadaya, dan implementasi peraturan privasi data yang buruk. Hal tersebut sangat memengaruhi tata kelola data di internet saat pandemi, terlebih dengan masifnya penggunaan data digital dan internet pada masa ini. “Data terbuka pada kasus Covid-19 dilakukan cukup terlambat. Selain itu, tidak semua data tersedia dan tidak ada pelaporan <em>real time</em>,” kata Vino.</p>
<p>Isu lainnya tentang data Covid-19 di Filipina juga melingkupi inkonsistensi penurunan data, kebocoran data pasien, dan pengendali data minim pelatihan tentang privasi data. Hal serupa juga terjadi di Indonesia. Hingga saat ini, akurasi dan sinkronisasi data masih belum tercapai.&nbsp; Klara Esti menjelaskan hal tersebut juga ditemukan dalam riset mengenai akuntabilitas data sektor kesehatan dan pendidikan Indonesia di masa pandemi yang tengah dilakukannya bersama Yayasan Tifa. Penelitian tersebut dilakukan di Provinsi Jawa Barat dan Kota Pontianak untuk melihat isu tata kelola data pelayanan publik selama pandemi, khususnya <em>contact tracing</em>, beban layanan kesehatan, vaksinasi, subsidi internet untuk pembelajaran jarak jauh, serta pembukaan kembali sekolah.</p>
<p>Penelitian tersebut menekankan bagaimana data digunakan dalam sistem pelayanan publik. Sayangnya, pemutakhiran data yang saat ini dilakukan kurang cepat dan tepat untuk menjawab kebutuhan pelayanan publik di bidang kesehatan dan pendidikan di masa pandemi. Salah satu persoalan yang dihadapi adalah adanya inefisiensi dan potensi eror akibat input data ke berbagai aplikasi/sistem informasi.</p>
<p>Temuan sementara dari penelitian tersebut adalah ketersediaan data yang cukup akurat dan diperbarui secara berkala di Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat. Sementara itu, Kota Pontianak menunjukkan ketersediaan yang lebih variatif. “Sebagian data tersedia dan diperbarui secara berkala. Ada yang tersedia tetapi tidak diperbarui,” kata Klara.&nbsp;</p>
<p>Di sisi lain, baik Indonesia maupun Filipina memiliki persoalan besar dalam tata kelola data terkait privasi. Kedua negara tersebut belum menerapkan praktik perlindungan data pribadi dengan baik. Filipina sendiri sebenarnya sudah memiliki peraturan terkait dengan perlindungan data pribadi, namun implementasinya masih buruk. Sementara Indonesia, peraturan terkait perlindungan data pribadi masih berupa rancangan yang&nbsp; menunggu pengesahan.</p>
<p>Idealnya, peraturan seputar privasi data harus secara intrinsik ditanamkan ke dalam keseluruhan dasar hukum tata kelola data yang dirancang secara nasional dan dipahami dengan baik oleh entitas dan/atau petugas data yang terlibat dalam proses tersebut. Hal ini dikarenakan privasi data tidak dapat dilepaskan dari fitur-fitur dalam tata kelola data secara keseluruhan di lapangan seperti apa dan bagaimana strategi data yang digunakan,&nbsp; siapa yang bertanggung jawab dalam setiap langkah proses mulai dari pengumpulan, penyimpanan, pemilahan, analisis, dan penyimpanan data, hingga bagaimana proses data dievaluasi secara berkala untuk memastikan akuntabilitas. Tanpa kejelasan tentang kebijakan tata kelola data secara keseluruhan, dapat diasumsikan bahwa penegakan perlindungan data pribadi akan sulit untuk dilakukan. Oleh karena itu, akuntabilitas tata kelola data tidak terlepas dari urutan penilaian kualitas proses data, yang selanjutnya mempengaruhi privasi data.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://tifafoundation.id/tantangan-akuntabilitas-tata-kelola-data-selama-masa-pandemi-di-asia-tenggara/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Mewujudkan Tata Kelola Media Sosial yang Bertanggungjawab di Asia</title>
		<link>https://tifafoundation.id/mewujudkan-tata-kelola-media-sosial-yang-bertanggungjawab-di-asia/</link>
					<comments>https://tifafoundation.id/mewujudkan-tata-kelola-media-sosial-yang-bertanggungjawab-di-asia/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Communication and Campaign Officer Tifa]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 25 Oct 2021 04:50:06 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Artikel]]></category>
		<category><![CDATA[data governance]]></category>
		<category><![CDATA[internet intermediary]]></category>
		<category><![CDATA[Media Sosial]]></category>
		<category><![CDATA[policy]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.tifafoundation.id/?p=29730</guid>

					<description><![CDATA[Topik tanggung jawab internet intermediary (perantara internet) tengah menjadi bahasan hangat dalam isu tata kelola internet. Perantara internet sendiri sederhananya dapat diartikan sebagai platform yang memfasilitasi komunikasi atau interaksi antar penggunanya melalui jaringan internet. Namun, di samping gambaran sederhana tersebut, dalam perkembangannya mendefinisikan apa itu perantara internet beserta tanggung jawab dan kewajiban-kewajiban yang melekat pada mereka ternyata masih menjadi tantangan tersendiri.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Topik tanggung jawab <em>internet intermediary</em> (perantara internet) tengah menjadi bahasan hangat dalam isu tata kelola internet. Perantara internet sendiri sederhananya dapat diartikan sebagai platform yang memfasilitasi komunikasi atau interaksi antar penggunanya melalui jaringan internet. Contoh dari perantara internet yang banyak kita gunakan dalam kehidupan sehari-hari adalah aplikasi <em>e-commerce </em>(lokapasar) dan media sosial. Namun, di samping gambaran sederhana tersebut, dalam perkembangannya mendefinisikan apa itu perantara internet beserta tanggung jawab dan kewajiban-kewajiban yang melekat pada mereka masih menjadi tantangan tersendiri.</p>
<p>Media sosial sebagai salah satu perantara internet juga telah memunculkan banyak diskursus. Salah yang menarik adalah apakah media sosial harus diperlakukan sebagai <em>publisher</em> atau <em>non-publisher</em>. Sebagai publisher, media sosial secara otomatis bertanggung jawab atas konten yang dibuat penggunanya, sementara sebagai non-publisher tanggung jawab ini masih dalam perdebatan.</p>
<p>Untuk itu, pada acara Southeast Asia Internet Governance Forum (SEA-IGF) 2021 yang difasilitasi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, Yayasan Tifa menggelar diskusi Tanggung Jawab Perantara Internet: Tata Kelola Media Sosial (<em>publisher vs. non-publisher</em>) di Asia. Diskusi ini menghadirkan ​​Roxana Radu (Center Associate, Oxford Media Law), Shita Laksmi (Direktur Eksekutif Yayasan Tifa), Amrita Choudhury (Direktur CCAOI, India), dan Pirongrong Ramasoota (Professor di bidang komunikasi, Universitas Chulalongkorn Thailand) sebagai pembicara. Diskusi yang berlangsung secara virtual ini dimoderatori oleh Dinita Putri, perwakilan dari Luminate.</p>
<p>Yayasan Tifa sebagai organisasi yang terus mendorong perbaikan akuntabilitas pengelolaan data melihat bahwa perantara internet, terutama media sosial, memainkan peran yang vital dalam ekosistem demokrasi digital. Tidak hanya sebagai sarana hiburan, media sosial telah menjelma jadi sumber informasi dan corong kebebasan berekspresi. Media sosial juga memungkinkan kita berpartisipasi dalam diskusi publik dan pengawasan kinerja pemerintahan. Namun, lain konten-konten sensitif yang menyangkut SARA, ujaran kebencian, hingga eksploitasi anak dan terorisme digital yang masih ada dalam platform ini menegaskan kebutuhan akan tata kelola media sosial yang komprehensif.</p>
<p>Diskusi ini dibuka dengan penjelasan dari Roxana Radu mengenai tiga hal penting terkait tanggung jawab perantara internet, terutama media sosial. Ketiga hal tersebut adalah sejarah dan perkembangan regulasi, upaya moderasi konten, dan regulasi-regulasi di Uni Eropa yang mengatur perantara internet.</p>
<p>Dalam melakukan moderasi, ada beberapa upaya yang selama ini menjadi praktik umum perusahaan media sosial, yaitu menggunakan kecerdasan buatan, memanfaatkan inisiatif <em>user </em>(pengguna) untuk menandai konten-konten yang tidak sesuai standar komunitas, dan melibatkan tenaga kerja untuk melakukan verifikasi dan menyaring secara manual konten-konten yang berbahaya. Dari sisi moderasi ini, masih perlunya perusahaan media sosial atau perantara internet untuk menyesuaikan standar komunitasnya dengan konten dan konteks lokal agar penyaringan dapat dilakukan dengan lebih baik patut lebih diperhatikan. Tidak hanya itu, praktik kerja tenaga review konten yang masih jauh dari kondisi ideal juga menjadi hal yang tidak boleh dilewatkan dalam bahasan ini.</p>
<p>Kembali ke tataran peraturan, jika kita menengok Uni Eropa, saat ini di sana tengah berlangsung diskusi mengenai regulasi yang mengatur layanan digital. Regulasi ini nantinya akan mendorong perantara internet untuk lebih transparan dan akuntabel terhadap konten-konten yang tayang di dalam platform mereka. Bagaimana cara perantara internet memitigasi risiko dari konten-konten tersebut juga akan diaudit berdasar regulasi ini. Tidak hanya itu, aspek transparansi dalam regulasi ini nantinya juga akan mewajibkan perantara internet untuk terbuka mengenai bagaimana cara algoritma mereka bekerja.</p>
<p>Melanjutkan diskusi, Shita Laksmi dari Yayasan Tifa memaparkan tentang regulasi-regulasi di Indonesia yang relevan dengan isu perantara internet ini, mulai dari Undang-Undang Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi, Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, UU ITE, dan peraturan-peraturan lainnya. Di Indonesia, perantara internet ini dapat diartikan sebagai penyelenggara sistem elektronik yang mencakup platform publik dan privat, penyedia dan pembuat konten, individu-individu, serta usaha-usaha yang menyelenggarakan bisnisnya melalui internet. Cakupan isu yang berhubungan dengan bahasan perantara internet di Indonesia sendiri juga cukup luas, mulai dari hak cipta, hoaks, penghinaan terhadap lembaga negara, sampai perlindungan data pribadi.</p>
<p>Setelah membahas isu dan peraturan-peraturan di Indonesia, diskusi dilanjutkan Amrita Choudhury dari India. Amrita menerangkan tentang masalah-masalah umum yang muncul seiring dengan kehidupan kita yang semakin terintegrasi dengan dunia digital. Sebagai contoh, isu-isu misinformasi, hoaks, dan berita palsu telah menjadi bagian dari isu-isu global yang mengkhawatirkan di era digital. Amrita menambahkan bahwa dengan basis pengguna internet yang cukup besar, India masih berjuang mengendalikan kekuatan perusahaan-perusahaan perantara internet yang cukup besar. Lebih jauh, dalam pengaturan tata kelola konten perantara internet dan media sosial, pemerintah di sana juga masih berupaya mendorong perusahaan-perusahaan untuk tunduk terhadap peraturan-peraturan yang berlaku di India.</p>
<p>Seperti Indonesia dan India, Thailand menurut pemaparan Pirongrong Ramasoota juga telah memiliki regulasi yang mengatur perantara internet. Terkait dengan peraturan-peraturan yang menyasar para perantara internet, secara umum perantara-perantara internet lokal telah patuh, namun beberapa perusahaan media sosial berskala besar seperti Facebook dan Twitter cenderung memilah regulasi yang dipatuhi. Hal lain yang juga menjadi perhatian di Thailand adalah upaya penyensoran konten-konten media sosial oleh pemerintah yang masih terjadi, khususnya pada situasi konflik politik dan pandemi saat ini.</p>
<p>Dalam diskusi ini, secara garis besar seluruh pembicara sepakat bahwa bahasan perantara internet dan pengelolaan media sosial akan menjadi isu yang terus berkembang dan membutuhkan aksi kolektif untuk menanggapi segala tantangannya. Dibutuhkan sebuah diskusi global untuk memperjelas ruang lingkup isu perantara internet ini sebelum kita bisa merumuskan pendekatan dan langkah-langkah praktis yang dapat dilakukan untuk mengelola perantara internet lebih lanjut. Memberi akses dan otoritas lebih kepada pengguna juga menjadi kebutuhan tersendiri dalam isu ini. Dengan otoritas yang memadai, di masa yang akan datang pengguna diharap bisa berpartisipasi dan berkontribusi dalam pengambilan kebijakan.</p>
<p>Rekaman diskusi Tanggung Jawab Perantara Internet: Tata Kelola Media Sosial (<em>publisher vs. non-publisher</em>) di Asia dapat diakses melalui tautan berikut: <strong><a href="https://www.youtube.com/watch?v=6_pHK05hYNk" target="_blank" rel="noopener">https://www.youtube.com/watch?v=6_pHK05hYNk</a></strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://tifafoundation.id/mewujudkan-tata-kelola-media-sosial-yang-bertanggungjawab-di-asia/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
