KKJ Maluku Utara Resmi Terbentuk, Perkuat Perlindungan Jurnalis dari Segala Bentuk Intimidasi dan Kekerasan

Foto bersama setelah deklarasi pembentukan KKJ Maluku Utara

Foto: Deklarasi pembentukan KKJ Maluku Utara pada 22 Juni 2026 di Ternate, Maluku Utara © 2026 Yayasan Tifa

Ternate – Upaya memperkuat perlindungan terhadap jurnalis di Maluku Utara memasuki babak baru. Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Maluku Utara resmi dideklarasikan dalam rangkaian Pelatihan Keamanan bagi Jurnalis yang diselenggarakan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) bersama Yayasan Tifa di Ternate, 20–22 Juni 2026.

Deklarasi ini menjadi respons atas masih tingginya ancaman dan kekerasan yang dihadapi jurnalis saat menjalankan tugas jurnalistik, mulai dari intimidasi, teror, serangan digital, doxing, hingga pelarangan liputan.

Kegiatan ini mempertemukan berbagai organisasi pers dan masyarakat sipil di Maluku Utara, antara lain AJI, PWI, IJTI, Pewarta Foto Indonesia (PFI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), LBH Marimoi, Yayasan Lembaga Pengkajian dan Advokasi Independen (YLPAI) Maluku Utara, LBH Ansor Maluku Utara, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Maluku Utara, WALHI Maluku Utara, Yayasan Salawaku, dan Pers Mahasiswa Mantra. Kolaborasi lintas organisasi ini menjadi fondasi pembentukan KKJ Maluku Utara sebagai mekanisme bersama untuk merespons berbagai ancaman terhadap kebebasan pers.

Perwakilan Yayasan Tifa, Arie Mega, mengatakan pembentukan KKJ Maluku Utara merupakan hasil kolaborasi berbagai organisasi pers, lembaga bantuan hukum, dan kelompok masyarakat sipil yang memiliki komitmen memperkuat keselamatan jurnalis dan kebebasan pers.

“KKJ Maluku Utara merupakan KKJ daerah keenam antara Jurnalisme Aman dan KKJ Nasional yang terbentuk atas mandat simpul hub Maluku Utara di bawah Integral Security Resource Hub Yayasan Tifa karena adanya kebutuhan dan keresahan nyata atas berbagai kasus kekerasan yang masih dialami jurnalis di daerah,” kata Arie.

Arie Mega, Yayasan Tifa

Menurut Arie, melalui KKJ Maluku utara, berbagai organisasi yang selama ini bekerja pada isu kebebasan pers dan hak asasi manusia diharapkan dapat memperkuat mekanisme perlindungan bagi jurnalis serta mendorong berkurangnya kasus kekerasan terhadap insan pers di masa mendatang..

Ketua Bidang Advokasi AJI Indonesia sekaligus Ketua KKJ Indonesia, Erick Tanjung, mengatakan urgensi pembentukan KKJ di Maluku Utara mengingat persoalan lingkungan di Maluku Utara sangat kompleks dan berisiko bagi jurnalis yang meliput isu lingkungan.

“Tidak hanya tentang lingkungan tetapi, secara umum di Maluku Utara kekerasan jurnalis juga tinggi sehingga KKJ harus dibentuk,” ucapnya.

Ketua AJI Indonesia, Nany Afrida, menyampaikan angka kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia mengalami peningkatan yang signifikan. Tercatat 67 persen jurnalis pernah mengalami kekerasan dalam menjalankan tugas jurnalistik. Bentuk yang paling banyak terjadi antara lain pelarangan peliputan, pelarangan pemberitaan, intimidasi, ancaman digital, serta tekanan dari narasumber maupun kelompok berkepentingan.

Selain itu, swasensor menjadi ancaman baru yang muncul karena alasan menjaga keselamatan diri, menghindari konflik, tekanan dari pihak tertentu, hingga kekhawatiran terhadap dampak hukum. Data Yayasan Tifa menunjukkan 72 persen jurnalis pernah mengalami sensor dan 80 persen mengaku pernah melakukan swasensor.

“Topik yang paling sering memicu swasensor itu, Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Proyek Strategis Nasional (PSN),” ujarnya.

Nany Afrida, Ketua AJI Indonesia

Menurut Nany, angka kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis terus bertambah, sementara penyelesaiannya selama ini masih banyak berakhir pada permintaan maaf tanpa proses yang memadai.

“Kolaborasi ini menjadi kekuatan kita dalam mencegah terjadi tindakan kekerasan jurnalis,” ucapnya.

Foto pelatihan keamanan holistik untuk jurnalis
Foto: Pelatihan keamanan holistik untuk jurnalis © 2026 Yayasan Tifa

Ketua AJI Ternate, Yunita Kaunar, mengatakan pembentukan KKJ Maluku Utara berangkat dari keprihatinan atas masih terjadinya kasus kekerasan terhadap jurnalis di daerah tersebut. Dalam kurun waktu 2025 hingga 2026, sedikitnya empat kasus kekerasan terhadap jurnalis tercatat saat mereka menjalankan tugas jurnalistik.

“Angka ini mungkin terlihat kecil, tetapi setiap kasus merupakan ancaman serius terhadap kebebasan pers dan hak publik untuk memperoleh informasi,” kata Yunita.

Dalam deklarasi tersebut, peserta menyepakati Erdian Sangaji sebagai Ketua KKJ Maluku Utara, Dealfrit Kaerasa sebagai Sekretaris, dan Aroby Kelirey sebagai Bendahara. KKJ Maluku Utara diharapkan menjadi ruang kolaborasi berbagai organisasi pers, lembaga bantuan hukum, dan kelompok masyarakat sipil untuk memperkuat perlindungan, pendampingan, serta respons terhadap kasus-kasus kekerasan yang menimpa jurnalis di Maluku Utara.

Scroll to the top