Sejarah ABRI dan (Dwi)fungsinya

TifaPedia: Terbuka, Tersadar, Tergerakkan
“Sejarah Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) dan Dwifungsinya”

4–6 minutes

Feels like a déjà vu. Dwifungsi ABRI, Kembali lagi? Terulang kembali?

Potret ABRI di masa Orde Baru. | Foto: Kampung Gusdurian (gusdurian.net)

Bagaimana sih sejarah ABRI, ada kaitannya dengan Polri? Lalu, konsep ‘dwifungsi’ yang kerap kita dengar itu apa?
Kita mulai dengan sejarahnya, yuk!

1945–1959 – Pra-ABRI
Tentara dan Polisi berdiri masing-masing. Namun karena adanya jatuh-bangun kabinet pada masa Demokrasi Liberal dan intervensi politisi sipil terhadap internal tentara. Ada rencana restrukurisasi dan modernisasi tentara agar lebih profesional diintervensi politisi di DPR.

Puncaknya 17 Oktober 1952, TNI menuntut Presiden membubarkan parlemen dengan mengarahkan moncong meriam ke istana negara.

1960–1965 – ABRI
Presiden Soekarno menyatukan Angkatan Darat, Laut, dan Udara, serta Angkatan Kepolisian dalam satu payung (ABRI) pada 1962, secara bertahap.

1960–1998 – Dwifungsi
Di bawah Orde Baru Presiden Soeharto, melalui UU No. 20 Tahun 1982, ABRI resmi mengemban tugas ganda secara sah:
(1) menjaga pertahanan keamanan, sekaligus
(2) bertindak sebagai kekuatan sosial-politik

1998–2004 – Reformasi
Menuntut pemurnian demokrasi. Melalui TAP MPR VI/2000, ABRI dibubarkan, TNI dan Polri dipisah. Guna menjaga netralitas, secara tegas melarang aparat aktif menduduki jabatan sipil/birokrasi kecuali jika mengundurkan diri/pensiun (UU 34/2004 dan UU 2/2002).

2024–2026 – RUU TNI dan RUU Polri
Setelah pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) TNI, kini disusul RUU Polri yang disahkan oleh DPR RI. Salah satu hal yang paling memicu perdebatan adalah:

diberikannya ruang bagi aparat aktif untuk menduduki jabatan sipil di kementerian atau lembaga negara.

Lini masa sejarah ABRI | Gambar: Yayasan Tifa, 2026

Sebelum seperti saat ini, TNI dan Polri sebelumnya sempat berada di bawah atap yang sama, ibarat ‘saudara’.

Sejak tahun 1960-an, tepatnya di era Demokrasi Terpimpin Presiden Soekarno hingga sepanjang era Orde Baru (Presiden Soeharto), angkatan perang (Daratan, Laut, Udara) dan kepolisian disatukan di bawah satu atap bernama ABRI (Angkatan Bersenjata Republik Indonesia).

‘Kekuatan Bersenjata’ juga menjadi kesamaan di antara mereka.

Karena berada dalam satu institusi militer yang sama, polisi pada masa itu ikut memakai sistem kepangkatan militer (seperti Letnan, Kapten, Mayor, hingga Jenderal) dan tak jarang ikut mendapatkan pelatihan semi-militer.

Konsep awal dwifungsi sebetulnya digagas oleh Jenderal A. H. Nasution pada tahun 1958 dengan nama ‘Jalan Tengah’. Gagasan awalnya adalah tentara tidak boleh hanya jadi alat mati pemerintah, tetapi juga tidak boleh mengudeta negara. Militer perlu diberi ruang untuk ikut membangun bangsa.

Namun, pada era Orde Baru, konsep ini diperluas menjadi doktrin resmi. Menurut studi dari Harold Crouch dalam The Army and Politics in Indonesia, ABRI secara hukum memiliki dua peran sekaligus:

  1. Fungsi Pertahanan dan Keamanan: Menjaga kedaulatan negara dari musuh luar dan dalam.
  2. Fungsi Sosial-Politik: Ikut serta menentukan arah kebijakan negara dan aktif dalam pemerintahan sipil.

Dampaknya, di masa Orde Baru, ribuan perwira ABRI ‘dikaryakan’ di pos-pos sipil. Struktur birokrasi dari level kepala desa, bupati, gubernur, hingga menteri jamak diisi oleh personel aktif.

Bahkan, ABRI punya jatah kursi khusus di DPR/MPR tanpa melalui jalur Pemilu.

Ketika gelombang Reformasi pecah pada tahun 1998, tuntutan terbesar mahasiswa dan masyarakat adalah ‘Hapuskan Dwifungsi ABRI!’.

Penempatan aparat bersenjata di jabatan sipil dinilai mematikan demokrasi, menghambat meritokrasi, dan membuat penegakan hukum menjadi tidak netral.

Melalui Ketetapan MPR (TAP MPR No. VI/2000), sejarah besar pun mencatat perubahan yang besar:

  1. ABRI resmi dibubarkan:
    a. TNI fokus pada pertahanan negara.
    b. Polri mandiri sebagai aparat penegak hukum yang fokus pada keamanan dan ketertiban masyarakat domestik (ranah sipil).
  2. Aparat dilarang berpolitik, kecuali memilih mundur atau pensiun.

Mengapa Dwifungsi ABRI mengancam ruang sipil?

  1. Matinya demokrasi. Kultur komando, kepatuhan mutlak, dan koersif (paksaan), jika dibawa ke ranah sipil, dikhawatirkan membuat ruang sipil semakin tertutup, seperti represif terhadap kritik dan pengawasan terhadap pemerintah semakin terbatas dan tidak transparan.
  2. Terganggunya sistem meritokrasi. Sistem politik atau sosial yang memberikan kekuasaan, posisi, atau penghargaan kepada seseorang berdasarkan kemampuan, kecerdasan, dan prestasi yang terukur, bukan berdasarkan kekayaan, koneksi keluarga (nepotisme), atau latar belakang sosial—meritokrasi—menjadi hal yang mudah sekali untuk tidak diterapkan. Profesionalitas juga kinerja dari kemampuan yang nantinya tidak sesuai juga akan menimbulkan pertanyaan.
  3. Konflik kepentingan dalam penegakan hukum. Ruang sipil membutuhkan jaminan hak asasi manusia dan kesetaraan di muka hukum (equality before the law). Jika aparat aktif mengendalikan instansi sipil, batas antara penegakan hukum/pertahanan dan urusan administrasi publik menjadi kabur, sehingga kontrol publik (checks and balances) melemah.

Menurut SahabaTifa,
apa contoh ancaman terhadap ruang sipil yang akan atau sudah terjadi karena ‘peran yang meluas’ ini?
Yuk, tulis jawabanmu di kolom komentar!

Referensi/Sumber:

Crouch, H. (1978). The Army and Politics in Indonesia. Ithaca, NY: Cornell University Press.

Jenkins, D. (1984). Suharto and His Generals: Indonesian Military Politics 1975–1983. Ithaca, NY: Cornell Modern Indonesia Project.

Mietzner, M. (2009). Military Politics in Indonesia: Democratic Transition and Business Interests. London: Routledge.

Salim, S. (2015). Dwifungsi ABRI: Asal-Usul, Implementasi, dan Runtuhnya. Jurnal Sejarah dan Pemikiran, 12(2), 145–160.

Sundhaussen, U. (1982). The Road to Power: Indonesian Military Politics 1945-1967. Oxford: Oxford University Press.

Republik Indonesia. (1982). Undang-Undang No. 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara. Jakarta: Sekretariat Negara.

Majelis Permusyawaratan Rakyat RI. (2000). Ketetapan MPR No. VI/MPR/2000 tentang Pemisahan TNI dan POLRI. Jakarta: MPR RI.

Republik Indonesia. (2002). Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Jakarta: Sekretariat Negara.

Republik Indonesia. (2004). Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Jakarta: Sekretariat Negara.

Dewan Perwakilan Rakyat RI & Pemerintah RI. (2024). Draf Perubahan atas Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 tentang TNI dan Draf Perubahan atas Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang POLRI. Jakarta: DPR RI.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan (KontraS, Imparsial, LBH Jakarta, Elsam). (2024). Kertas Kebijakan: Menolak Kembalinya Dwifungsi; Catatan Kritis Terhadap Regulasi Sektor Keamanan kontemporer. Jakarta: KontraS.
Scroll to the top