Asesmen Kerentanan Masyarakat Terhadap Proyek Transisi Energi di Enam Wilayah

Transisi energi di Indonesia diposisikan sebagai agenda strategis nasional untuk menurunkan emisi karbon, mengurangi ketergantungan pada energi fosil, serta memenuhi komitmen iklim global. Alih-alih menjadi solusi yang inklusif, berbagai proyek ini justru memunculkan risiko pada kelompok-kelompok spesifik. Studi kerentanan proyek transisi energi di enam wilayah menunjukkan transisi energi melalui pembangkit dari energi selain batu bara, ternyata menimbulkan masalah baru.

Risiko kehilangan lahan, pencemaran air dan udara, rusaknya ekosistem, penggusuran, hingga konflik sosial menjadi pola yang berulang di berbagai lokasi. Beban dampak ini tidak terdistribusi secara merata, melainkan terkonsentrasi pada kelompok-kelompok tertentu yang memiliki daya tawar rendah, keterbatasan akses terhadap pengambilan keputusan, serta ketergantungan tinggi pada sumber daya alam dan lingkungan hidup.

Studi ini menerapkan pendekatan kualitatif deskriptif melalui studi kasus komparatif di enam wilayah. Data primer dihimpun melalui observasi lapangan secara langsung dan wawancara terpandu (guided interview) dengan menggunakan instrumen formular kualitatif untuk memastikan kedalaman informasi di enam wilayah (Jawa Tengah, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, dan Kalimantan Utara). Data dikumpulkan melalui telaah dokumen kebijakan pemerintah, laporan, studi akademik, publikasi organisasi masyarakat sipil, serta pemberitaan media yang relevan.

Studi ini mengidentifikasi dampak yang terjadi dari proyek transisi energi dan siapa pihak yang paling terdampak, serta pola ketidakadilan distributif yang muncul. Sementara itu di sisi lain, masyarakat sekitar proyek belum mendapatkan manfaat langsung dari pembangkit listrik. Alih-alih menerima manfaat, mereka justru terus menerus menerima dampak penurunan penghidupan, gangguan lingkungan dan kesehatan. Kondisi ini tidak terlepas dari hasil kajian yang menunjukkan bahwa proyek transisi energi di enam wilayah cenderung dibangun di atas ruang hidup kelompok masyarakat yang bergantung langsung pada ekosistem lokal.

Studi ini mengindentifikasi beberapa kelompok sebagai pihak paling rentan meliputi masyarakat adat, kelompok usia dan jenis kelamin (perempuan, anak-anak, dan lansia), dan kelompok pekerja (nelayan, petani, peternak, pemulung, dan pekerja pembangkit listrik di lokasi proyek).

(Ilustrasi) PLTS di Tanjung Uma, Batam, Kepulauan Riau © Yayasan Tifa, 2026
  1. Di Kalimantan Utara, PLTA Kayan dan PLTA Mentarang Induk membuat Masyarakat Adat Dayak terancam digusur dari desa-desa leluhur mereka seperti Desa Long Pelban dan Long Lejuh. Pekerja formal di PLTA Kayan melaporkan kondisi kerja yang tidak layak, tanpa asuransi kesehatan, dan jam kerja yang ekstrem hingga dini hari.
  2. Di Sulawesi Tengah, PLTA Poso membuat Masyarakat Adat Danau Poso mengalami kerusakan situs budaya dan hilangnya tradisi tangkap ikan seperti Waya Masapi dan Pasar Sogili akibat pengerukan sungai. Peternak mengalami kerugian berupa kematian 94 kerbau mati di Desa Tokilo karena lahan penggembalaan terendam banjir akibat uji coba PLTA Poso. Ganti rugi yang diberikan atas banjir tersebut tidak layak dan masyarakat menerima intimidasi atas upayanya menuntut Ganti rugi. Nelayan tradisional terdampak berupa penurunan drastic terutama di Danau Poso, dari puluhan hingga ratusan kilogram menjadi hanya sekitar 5 kg per malam karena perubahan kualitas air danau. Perempuan adat harus memikul beban kerja domestic yang lebih berat dikarenakan air surut akibat proyek bendungan.
  3. Di Sumatera Utara, PLTP Sorik Marapi menyebabkan hilangnya jiwa orang dewasa dan anak-anak melalui kebocoran gas dan kelalaian pengamanan kolam penampungan air. Kebocoran gas yang disertai semburan lumpur panas mencemari air dan lahan sehingga tidak dapat ditanami kembali. Buangan limbah perusahaan menyebabkan air tercemar sehingga gagal panen dan perubahan masa produktif perkebunan warga.
  4. Di Sumatera Selatan, PLTP Rantau Dedap menyebabkan kerugian langsung pada pertanian masyarakat. Debu dari kendaraan berat proyek menempel pada bunga kopi, menyebabkan bunga rontok dan hasil panen menurun hingga 40%. PLTP Rantau Dedap membuat Masyarakat Adat Semendo mengalami kekeringan akibat dampak penurunan debit air Sungai yang krusial untuk irigasi dan kebutuhan domestik akibat PLTP Rantau Dedap. Masyarakat yang bergantung pada mikrohidro dari aliran Sungai Endikat terdampak dari tidak stabilnya aliran sungai, sehingga listrik tidak stabil.
  5. Di Jawa Tengah, PLTP Dieng menyebabkan ledakan yang berakibat pada korban luka pada pekerja dan kerugian ekonomi pada masyarakat akibat kerusakan lahan. Kebocoran gas H2S di PLTP Dieng menyebabkan korban jiwa dan pencemaran pada air dan tanah warga. Kebocoran ini menyebabkan peningkatan polusi yang melebihi batas aman. Warga dalam memperjuangkan haknya dan menolak PLTP, menerima kekerasan fisik dari aparat. Kondisi ini tidak dicatat oleh JETP dalam laporan progres JETP terkait PLTP Dieng.
  6. Di Sulawesi Selatan, Proyek PLTSa Tamalanrea berpotensi menghilangkan pekerjaan informal pemulung sejumlah ribuan orang. Ribuan masyarakat dan pelajar terancam ruang hidupnya yang sehat dikarenakan jarak proyek PLTSa yang hanya berjarak 100 meter dari perkampungan dan sekolah.

Studi ini menghasilkan kesimpulan bahwa proyek transisi energi di Indonesia yang diharapkan menghadirkan energi bersih di sisi lain tetap menghadirkan kerentanan berganda yang saling berkaitan: kehilangan sumber daya alam sebagai ruang hidup memicu kerentanan ekonomi, krisis sumber daya alam dan lingkungan memperburuk kesehatan, dan marginalisasi sosial memperlemah kemampuan masyarakat untuk berpartisipasi dan melindungi diri dari berbagai risiko ancaman dalam kehidupan. Sebagai solusi dari kondisi ini dan untuk memastikan transisi energi yang berkeadilan, JETP dan Sekretariat JETP harus mengintegrasikan indikator perlindungan sosial dan lingkungan yang nyata ke dalam Comprehensive Investment and Policy Plan (CIPP), di mana keberhasilan proyek diukur dari ketiadaan penggusuran paksa serta penghormatan penuh terhadap hak masyarakat adat. Hal ini perlu diperkuat dengan pembentukan tim pengawas independen guna memverifikasi kondisi riil sosial-ekologis di lapangan serta melakukan audit menyeluruh untuk menjamin tidak adanya kekerasan fisik atau intimidasi terhadap pembela lingkungan. Sejalan dengan itu, Pemerintah Indonesia dan JETP wajib menerapkan prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) di setiap tahapan proyek guna melindungi ruang hidup masyarakat. Pemerintah harus menjamin skema kompensasi yang adil dan berkelanjutan untuk pemulihan penghidupan jangka panjang, menyusun protokol perlindungan khusus bagi kelompok perempuan, anak-anak, dan disabilitas terkait akses air bersih dan layanan kesehatan spesifik, serta menghentikan segala bentuk intimidasi aparat demi menjamin perlindungan bagi warga yang memperjuangkan haknya.

Scroll to Top