Menilik Indeks Keselamatan Jurnalis 2024
Ketika terjadi ledakan, orang-orang berlarian menjauh. Tapi di saat itu pula, seorang jurnalis justru berlari mendekat. Mereka membawa kamera atau alat rekam, mencatat detik-detik yang menentukan, dan menyampaikan kabar untuk publik. Ia bukan petugas keamanan, bukan juga petugas medis. Tapi dialah penjaga fakta, pelacak kebenaran, dan saksi sejarah. Sayangnya, nasib mereka kian di ujung tanduk.
Juara 1 Kategori Mahasiswa S3 & Dosen Aktif
Lomba Artikel Analisis Indeks Keselamatan Jurnalis 2024
Penulis: Doan Widhiandono, Dosen Prodi Ilmu Komunikasi FISIP Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Akhir September 2024 adalah momen tak terlupakan bagi Mech Dara, jurnalis kawakan asal Kamboja. Di pengujung bulan itu, tiba-tiba Mech Dara dikepung enam kendaraan polisi militer. Ia ditangkap di sebuah gerbang tol di provinsi Koh Kong.
Mech Dara akhirnya disidang. Tuduhannya adalah menggerakkan massa dan mengacaukan ketenteraman. Mech Dara, jurnalis yang kerap menulis investigasi tentang perdagangan manusia dan korupsi itu akhirnya dipenjara.
Dua bulan berikutnya, November 2024, Mech Dara bebas. Tapi ia sudah bukan lagi orang yang sama. Kantor berita Agence France Presse, 18 Maret 2025, menulis bahwa Mech Dara begitu ketakutan. Mech Dara tidak lagi punya keberanian. Ia sangat takut. Takut nyawanya sewaktu-waktu melayang.
Pada bulan itu pula, Mech Dara membuat pengumuman penting: ia berhenti menjadi jurnalis. Lebih baik kehilangan profesi daripada kehilangan nyawa.
Ilustrasi itu memang terjadi di Kamboja. Tetapi, kengeriannya sampai pula di Indonesia. Terutama di tengah nasib para jurnalis yang kian tak menentu. Padahal, para jurnalis itu mengemban tugas yang begitu penting.
Betapa tidak, profesi jurnalis di Indonesia berada dalam posisi yang menyedihkan: gaji rendah, tekanan tinggi, dan ancaman keselamatan yang nyata. Di satu sisi, publik membutuhkan informasi yang cepat dan akurat. Tapi di sisi lain, jurnalis yang menyajikannya justru hidup dalam ketidakamanan ekonomi dan sosial. Ironi itu bukan hanya menyakitkan, tapi juga membahayakan masa depan kebebasan pers di negeri ini.
Gaji Rendah, Sistem yang Cacat
Bukan rahasia lagi bahwa banyak jurnalis di Indonesia, terutama di daerah, menerima honor di bawah Upah Minimum Regional (UMR). Di beberapa media lokal, seorang jurnalis bisa dibayar hanya Rp 25 ribu hingga Rp 50 ribu per berita. Dalam sistem kontrak freelance atau kontributor, jurnalis tidak memiliki gaji tetap, tunjangan, apalagi jaminan kesehatan dan keselamatan kerja.
Laporan Indeks Keselamatan Jurnalis (IKJ) 2024 oleh Tifa Foundation dan Populix juga mencatat bahwa efisiensi perusahaan media seringkali berdampak langsung pada pengurangan hak-hak jurnalis. Kasus pemotongan gaji sepihak bahkan terjadi di media nasional. Dan ketika jurnalis membentuk serikat pekerja untuk membela diri, mereka justru terkena PHK. Hal itu disebut sebagai bentuk union busting.
Lebih parah lagi, lembaga penyiaran publik seperti TVRI dan RRI mem-PHK lebih dari 1.000 kontributor dan jurnalis non-ASN di berbagai daerah akibat pemangkasan anggaran pemerintah. Efisiensi berujung eliminasi, dan jurnalis jadi korban pertama.
Risiko Tinggi, Perlindungan Rendah
Menjadi jurnalis berarti siap menghadapi berbagai risiko. Laporan IKJ 2024 mencatat 167 jurnalis menjadi korban kekerasan, dengan 321 kejadian yang dilaporkan sepanjang tahun (lihat grafik). Pelarangan liputan (44 persen) dan larangan pemberitaan (26 persen) adalah bentuk kekerasan paling umum yang dialami.
Aktor pelaku kekerasan pun bukan sembarangan. Buzzer politik dan tim sukses pasangan calon presiden menjadi pelaku terbesar (38 persen), diikuti oleh kelompok dengan motif pribadi (32 persen) dan aparat kepolisian (13 persen).
Ironisnya, skor pilar regulasi dalam indeks hanya mencapai 56,14, menunjukkan bahwa masih banyak regulasi yang membatasi kebebasan pers, termasuk pasal karet dalam UU ITE. Dalam beberapa kasus, seperti yang dialami jurnalis Diananta Putera Sumedi, pemimpin redaksi Banjarhits, jurnalis dipidanakan hanya karena meliput isu sensitif.
Antara Idealime dan Perangkap Struktural
Upah rendah dan risiko tinggi yang dihadapi jurnalis bukan sekadar kesalahan individu atau perusahaan, tapi bentuk kekerasan struktural. Laporan IKJ mencatat bahwa skor keseluruhan indeks hanya 60,5 dari 100, yang menempatkan kondisi keselamatan jurnalis di level “agak terlindungi”. Artinya, kondisi itu belum layak disebut aman.
Lebih mengejutkan lagi, 56 persen jurnalis mengaku melakukan self-censorship atau menyensor sendiri berita yang mereka tulis. Alasannya, mereka takut terhadap konsekuensi hukum atau kekerasan. Bahkan 66 persen jurnalis menjadi lebih berhati-hati dalam menulis berita sepanjang masa transisi pemerintahan.
Di tengah pergeseran jurnalisme ke ranah digital, para jurnalis tidak hanya menghadapi tekanan di lapangan, tetapi juga di ruang siber. Studi akademik terbaru mengungkap bahwa kehadiran aktif jurnalis di media sosial—yang semula dimaksudkan untuk mendekatkan mereka dengan publik—justru membuka ruang baru bagi serangan, pelecehan, dan ujaran kebencian.
“Rather than empowering journalists, social media often imposes additional burdens, fosters insularity, and exposes them to harassment,” tulis Simón Peña-Fernández dkk. dalam jurnal berjudul Shooting the Messenger? Harassment and Hate Speech Directed at Journalists on Social Media. Studi yang diterbitkan oleh jurnal Societies pada 2025 itu menganalisis 60 ribu tanggapan terhadap akun jurnalis Spanyol selama pemilu nasional (2025).
Serangan semacam itu, terutama yang bermuatan politik, tak hanya menggerus kesehatan mental. Ujungnya bisa mendorong jurnalis untuk melakukan sensor diri demi menghindari konflik.
Dimensi gender menambah kerentanan tersebut, terutama bagi jurnalis perempuan. Meski jumlah serangan terhadap laki-laki dan perempuan relatif setara dalam kategori umum seperti penghinaan atau kebencian politik, namun ketika fokus dialihkan pada ujaran kebencian berbasis identitas, angkanya berubah signifikan.
“Sexist messages were received to a much greater extent by women and were sent significantly more often by users with extremist or right-wing populist positions,” tulis laporan tersebut. Hal tersebut menunjukkan bahwa dalam iklim politik yang makin terpolarisasi. Jurnalis perempuan menjadi target ganda: diserang sebagai pekerja media sekaligus sebagai perempuan. Situasi itu mencerminkan bahwa kekerasan terhadap jurnalis bukan sekadar serangan terhadap individu, melainkan upaya sistematis membungkam suara yang kritis terhadap kekuasaan.
Saatnya Berubah: Menjaga yang Menjaga Demokrasi
Sudah saatnya media, negara, dan masyarakat menyadari bahwa jurnalis bukan sekadar “penyaji berita,” melainkan penjaga demokrasi. Mereka adalah mata dan telinga publik yang bekerja di medan sulit, demi memastikan bahwa kekuasaan tidak berjalan tanpa pengawasan.
Karena itu, laporan IKJ 2024 menegaskan bahwa perlindungan terhadap jurnalis harus menjadi upaya kolektif. Negara wajib merevisi regulasi yang mengancam kebebasan pers, perusahaan media harus menyediakan SOP keselamatan dan pelatihan keamanan, sementara masyarakat sipil perlu memperkuat serikat pekerja dan advokasi.
Mayoritas jurnalis (90 persen) bahkan menyatakan pentingnya serikat pekerja di lingkungan media. Namun hanya 43 persen yang sudah tergabung. Artinya, masih ada jalan panjang untuk membangun perlindungan kolektif dari bawah.
Harus diakui, menjadi jurnalis di Indonesia adalah pekerjaan berisiko tinggi, bergaji rendah, dan penuh tekanan. Tapi justru dari tangan merekalah, demokrasi bisa dijaga, suara rakyat bisa disampaikan, dan fakta bisa ditegakkan. Ironi ini harus diakhiri.
Sebab, jika jurnalis terus diperlakukan seperti disposable heroes, siapa yang akan menjaga suara kebenaran?
Jurnalisme yang sehat hanya bisa tumbuh dalam sistem yang sehat. Sistem yang benar-benar menghargai mereka. Bukan yang memeras idealisme mereka. Jangan biarkan jurnalis terus berjalan sendirian dalam gelap, membawa kebenaran dengan tubuh yang ringkih dan gaji yang menyedihkan.
Baca Indeks Keselamatan Jurnalis 2024 di sini.
Artikel ini diunggah ulang dari artikel asli berikut. Izin menggunggah ulang telah tertuang dalam aturan dan disetujui setiap peserta lomba.
Jurnalisme Aman (JA) merupakan konsorsium dari Yayasan Tifa, Human Rights Working Group (HRWG), dan Perhimpunan Pengembangan Media Nusantara (PPMN) didukung oleh Kedutaan Belanda. JA mengupayakan terciptanya ekosistem yang aman bagi jurnalis—menjamin kebebasan pers di Indonesia.
Roadshow Jurnalisme Aman dilaksanakan untuk advokasi—menyebarluaskan aktivitas dan publikasi yang telah dilakukan kepada pers mahasiswa, di wilayah Barat, Tengah, dan Timur Indonesia, salah satunya situs aduan dan pembelajaran terpadu, JurnalismeAman.com.